Jumat, 04 Desember 2009
Manfaat menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna..
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang
telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju.
Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip
tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan secara baik sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Pasal-Pasal Sisa Hasil Usaha
Pasal 38
(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.
Pasal 39
(1) Uang cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi.
(3) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada bank pemerintah.
Pengertian Koperasi dan nilai-nilainya
Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi , demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
1. Menolong diri sendiri
2. Tanggungjawab sendiri
3. Demokratis
4. Persamaan
5. Keadilan
6. Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
1. Kejujuran
2. Tanggung jawab sosial
3. Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Rabu, 02 Desember 2009
Kepahitan Vs Pengampunan
Setiap manusia di bawah kolong langit pastilah mengalami kepahitan. Yang membedakanya adalah keputusan kita atas kepahitan itu. Apakah kita hidup dalam kepahitan sepanjang umur kita? Atau kita segera melepaskan beban kepahitan itu dalam hidup kita.
Ada orang yang ditolak sejak kandungan, ada orang yang disakiti oleh perkataan orang lain, ada yang bercerai, ada yang merasa tidak dianggap kehadirannya, dan masih banyak lagi.
Hidup dalam dunia ini memang dipenuhi masalah silih berganti. Beruntunglah kita bahwa hidup di bumi ini hanya sementara saja. Namun bukan berarti kita hidup dengan kehendak diri kita, tapi jadikan hidup saat ini untuk melatih diri kita sebelum kekekalan.
Yohanes 15:19b, Tetapi karena kamu bukan dari dunia, melainkan Aku telah memilih kamu dari dunia, sebab itu dunia membenci kamu. Ambillah keputusan yang benar dalam mengatasi kepahitan.
Ada sebuah ilustrasi dari sebuah apel. Apel yang baik adalah apel yang kulitnya bersih, segar, ranum. Itulah tampilan diri kita yang dilihat oleh orang lain. Orang lain hanya mampu melihat penampilan luar kita saja.
Namun ketika apel itu dipotong, kelihatanlah noda busuknya yang kecoklat-coklatan. Noda busuk itu adalah kepahitan dalam diri kita. Dan tentunya tidak baik dimakan, selain rasanya tidak enak, berbau atau mungkin berulat. Bagaimana caranya agar noda busuk itu tidak mencemari sisa apel tadi?
Dengan memotongnya dan membuang noda busuk tadi. Begitu juga dengan kepahitan. Sebelum virus kepahitan itu terus berakar ke dalam atau melebar pada wilayah hidup kita yang lain, segeralah memangkasnya. Caranya?
Lepaskan pengampunan atas masalah yang terjadi pada hidup kita. Berikan pengampunan pada orang yang telah menyakiti hidup kita. Matius 6:12, Dan ampunilah kami akan kesalahan kami,seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami.
Ayat di atas adalah sepenggal Doa Bapa Kami yang diajarkan Yesus kepada murid-murid-Nya. Itu berarti Yesus menghendaki kita untuk segera memberikan pengampunan seperti Ia telah mengampuni kita terlebih dahulu. Dan inilah obat atas kepahitan itu yaitu mengampuni.
Jumat, 27 November 2009
KERJA SAMA KOPERASI
Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.
- Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
- Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
- Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.
1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kerjasama di bidang usaha.
b. Kerja sama bukan di bidang usaha.
2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi
Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan
3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.
Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hokum
Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hokum.
B. Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha Antarkoperasi
Pada koperasi mengenal empat tingkatan organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Adapun suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha tesebut diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
C. Kerja Sama Antara Koperasi dan Bukan Kopersi
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
- Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IPKN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
- tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
- Usaha swasta,
- Usaha pemerintah
- Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi | Perorangan | Firma | PT | Koperasi |
Pengguna Jasa | bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | umumnya bukan pemilik | Umum / Anggota |
Pemilik Usaha | Individu | sekutu usaha | pemegang saham | anggota |
Yang punya hak suara | tidak perlu | para sekutu | pemegang saham | anggota |
Pelaksanaan Voting | tidak perlu | biasanya menurut besarnya modal Penyertaan | menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS | satu anggota satu suara dan Tidak boleh diwakilkan |
Penentuan Kebijaksanaan | orang yang bersangkutan | para sekutu | direksi | pengurus |
Balas Jasa Terhadap modal | tidak terbatas | tidak terbatas | tidak terbatas | terbatas |
Penerima Keuntungan | orang ybs | para sekutu secara proporsional | pemegang saham secara proporsional | anggota sesuai jasa/ partisipasi |
yang bertanggung jawab terhadap rugi | Pemilik | para sekutu | pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki | anggota sejumlah modal equity |
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi | Koperasi | PT |
Tujuan | tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota. | Mencari keuntungan, sebesar-besarnya. |
Keanggotaan, Modal dan keuntungan | anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing | modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal. |
Tanda Peserta | hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan | dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan, saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang dimana saham berpusat. |
Pemilikan dan hak Suara | Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan | hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan dalam pengelolaan usaha. |
Cara kerja | bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota. | bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan. |