Jumat, 27 November 2009

KERJA SAMA KOPERASI

Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.

  1. Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
  2. Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
  3. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.

Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.

1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Kerjasama di bidang usaha.

b. Kerja sama bukan di bidang usaha.

2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.

A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi

Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.

1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.

2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.

3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).

4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).

5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.

Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.

* Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hokum

* Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hokum.

B. Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha Antarkoperasi

Pada koperasi mengenal empat tingkatan organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.

Adapun suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha tesebut diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

C. Kerja Sama Antara Koperasi dan Bukan Kopersi

Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

  1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.

Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IPKN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.

  1. tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.

Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar