Jumat, 04 Desember 2009

Prinsip – prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip
tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.


Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan secara baik sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar