Jumat, 04 Desember 2009

Pasal-Pasal Sisa Hasil Usaha

Pasal-Pasal Sisa Hasil Usaha

Pasal 38

(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.

Pasal 39

(1) Uang cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi.
(3) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada bank pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar