Jumat, 27 November 2009

KERJA SAMA KOPERASI

Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.

  1. Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
  2. Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
  3. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.

Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.

1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Kerjasama di bidang usaha.

b. Kerja sama bukan di bidang usaha.

2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.

A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi

Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.

1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.

2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.

3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).

4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).

5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.

Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.

* Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hokum

* Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hokum.

B. Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha Antarkoperasi

Pada koperasi mengenal empat tingkatan organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.

Adapun suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha tesebut diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

C. Kerja Sama Antara Koperasi dan Bukan Kopersi

Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

  1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.

Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IPKN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.

  1. tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.

Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil.

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN


Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :

  1. Usaha swasta,
  2. Usaha pemerintah
  3. Koperasi

secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:

1. Perusahaan Perorangan

2. Persekutuan, terdiri atas:

a. Persekutuan Firma

b. Persekutuan komanditer,

3. Perseroan terbatas

4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,

5. Koperasi

Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :

Dimensi

Perorangan

Firma

PT

Koperasi

Pengguna

Jasa

bukan pemilik

Umumnya

bukan pemilik

umumnya

bukan pemilik

Umum / Anggota

Pemilik Usaha

Individu

sekutu usaha

pemegang

saham

anggota

Yang punya

hak suara

tidak perlu

para sekutu

pemegang

saham

anggota

Pelaksanaan

Voting

tidak perlu

biasanya menurut

besarnya modal

Penyertaan

menurut besarnya

saham yang dimiliki

melalui RUPS

satu anggota satu suara dan

Tidak boleh diwakilkan

Penentuan

Kebijaksanaan

orang yang

bersangkutan

para sekutu

direksi

pengurus

Balas Jasa

Terhadap modal

tidak terbatas

tidak terbatas

tidak terbatas

terbatas

Penerima

Keuntungan

orang ybs

para sekutu

secara proporsional

pemegang saham

secara proporsional

anggota sesuai

jasa/ partisipasi

yang bertanggung

jawab terhadap

rugi

Pemilik

para sekutu

pemegang saham

sejumlah saham

yang dimiliki

anggota sejumlah

modal equity

Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:

Dimensi

Koperasi

PT

Tujuan

tidak semata-mata mencari

keuntungan terutama meningkatkan

kesejahteraan anggota.

Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.

Keanggotaan, Modal

dan keuntungan

anggota adalah utama koperasi

adalah kumpulan orang, modal

Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing

modal adalah primer jadi merupakan

kumpulan modal. Orang adalah

sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan

dibagi menurut besar / kecilnya modal.

Tanda Peserta

hanya mengenal satu macam

keanggotaan dan tidak

diperjualbelikan

dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham

dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.

Saham dapat diperjualbelikan, saham

dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga

kebijaksanaan perusahaan bisa hanya

ditentukan satu atau dua orang dimana

saham berpusat.

Pemilikan dan hak

Suara

Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan

tidak boleh diwakilkan

hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan

dalam pengelolaan usaha.

Cara kerja

bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.

bekerja secara tertutup dan direktur

memegang kendali perusahaan.