PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
- Usaha swasta,
- Usaha pemerintah
- Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi | Perorangan | Firma | PT | Koperasi |
Pengguna Jasa | bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | umumnya bukan pemilik | Umum / Anggota |
Pemilik Usaha | Individu | sekutu usaha | pemegang saham | anggota |
Yang punya hak suara | tidak perlu | para sekutu | pemegang saham | anggota |
Pelaksanaan Voting | tidak perlu | biasanya menurut besarnya modal Penyertaan | menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS | satu anggota satu suara dan Tidak boleh diwakilkan |
Penentuan Kebijaksanaan | orang yang bersangkutan | para sekutu | direksi | pengurus |
Balas Jasa Terhadap modal | tidak terbatas | tidak terbatas | tidak terbatas | terbatas |
Penerima Keuntungan | orang ybs | para sekutu secara proporsional | pemegang saham secara proporsional | anggota sesuai jasa/ partisipasi |
yang bertanggung jawab terhadap rugi | Pemilik | para sekutu | pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki | anggota sejumlah modal equity |
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi | Koperasi | PT |
Tujuan | tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota. | Mencari keuntungan, sebesar-besarnya. |
Keanggotaan, Modal dan keuntungan | anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing | modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal. |
Tanda Peserta | hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan | dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan, saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang dimana saham berpusat. |
Pemilikan dan hak Suara | Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan | hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan dalam pengelolaan usaha. |
Cara kerja | bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota. | bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan. |
Thanks infonya :D
BalasHapus