Jumat, 27 November 2009

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN


Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :

  1. Usaha swasta,
  2. Usaha pemerintah
  3. Koperasi

secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:

1. Perusahaan Perorangan

2. Persekutuan, terdiri atas:

a. Persekutuan Firma

b. Persekutuan komanditer,

3. Perseroan terbatas

4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,

5. Koperasi

Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :

Dimensi

Perorangan

Firma

PT

Koperasi

Pengguna

Jasa

bukan pemilik

Umumnya

bukan pemilik

umumnya

bukan pemilik

Umum / Anggota

Pemilik Usaha

Individu

sekutu usaha

pemegang

saham

anggota

Yang punya

hak suara

tidak perlu

para sekutu

pemegang

saham

anggota

Pelaksanaan

Voting

tidak perlu

biasanya menurut

besarnya modal

Penyertaan

menurut besarnya

saham yang dimiliki

melalui RUPS

satu anggota satu suara dan

Tidak boleh diwakilkan

Penentuan

Kebijaksanaan

orang yang

bersangkutan

para sekutu

direksi

pengurus

Balas Jasa

Terhadap modal

tidak terbatas

tidak terbatas

tidak terbatas

terbatas

Penerima

Keuntungan

orang ybs

para sekutu

secara proporsional

pemegang saham

secara proporsional

anggota sesuai

jasa/ partisipasi

yang bertanggung

jawab terhadap

rugi

Pemilik

para sekutu

pemegang saham

sejumlah saham

yang dimiliki

anggota sejumlah

modal equity

Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:

Dimensi

Koperasi

PT

Tujuan

tidak semata-mata mencari

keuntungan terutama meningkatkan

kesejahteraan anggota.

Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.

Keanggotaan, Modal

dan keuntungan

anggota adalah utama koperasi

adalah kumpulan orang, modal

Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing

modal adalah primer jadi merupakan

kumpulan modal. Orang adalah

sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan

dibagi menurut besar / kecilnya modal.

Tanda Peserta

hanya mengenal satu macam

keanggotaan dan tidak

diperjualbelikan

dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham

dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.

Saham dapat diperjualbelikan, saham

dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga

kebijaksanaan perusahaan bisa hanya

ditentukan satu atau dua orang dimana

saham berpusat.

Pemilikan dan hak

Suara

Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan

tidak boleh diwakilkan

hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan

dalam pengelolaan usaha.

Cara kerja

bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.

bekerja secara tertutup dan direktur

memegang kendali perusahaan.


1 komentar: